Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024).
Tiga Hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Praktisi Hukum, Abdul Malik menyayangkan putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks DPR RI dari dakwaan pembunuhan.