Putusan vonis 5 tahun terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti dianggap terlalu rendah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024) siang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Adapun tiga hakim ED, M, dan HHyang ditangkap Kejagungadalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kejaksaan Agung menangkap seorang terduga makelar kasus (markus) suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (25/10/2024).
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menangkap seseorang berinisial ZR yang diduga terkait dengan pemberian suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejagung RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.