Sorry, your country is not allowed to access this content.

Keluarga Dini Tak Puas Ronald Tannur Divonis 5 Tahun

Adapun tiga hakim ED, M, dan HH—yang ditangkap Kejagung—adalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi. Dan terungkap pula ada dugaan suap dari tiga hakim tersebut.

Baca juga :

Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Produser: Febry Rachadi
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top