Adapun tiga hakim ED, M, dan HH—yang ditangkap Kejagung—adalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi. Dan terungkap pula ada dugaan suap dari tiga hakim tersebut.
Baca juga :
Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Produser: Febry Rachadi