Adapun tiga hakim ED, M, dan HHyang ditangkap Kejagungadalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Tiga Hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah hampir dua bulan, sejak 21 Mei hingga 8 Juli mendekam di tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar lantaran dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.