Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini yang bersangkutan divonis 20 tahun.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Reporter : Danandaya Arya Putra

Produser : Febry Rachadi

Baca artikel : Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top