Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Total tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suap itu diduga berkaitan dengan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group 19 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Baca artikel: Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng