Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Hal ini disampaikan Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).Tessa melanjutkan, banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyebutkan, pihaknya juga mengajukan banding terhadap vonis Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih proses penyusunan.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Reporter : Nur Khabibi
Produser: Reza Ramadhan