Sorry, your country is not allowed to access this content.

Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia sebelumnya menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top