Sorry, your country is not allowed to access this content.

Airlangga Hartarto Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.

Produser: Akira Aulia

Baca artikel: Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top