Putusan vonis 5 tahun terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti dianggap terlalu rendah.
MA menyebut vonis merupakan kewenangan penuh majelis hakim. MA menegaskan tidak bisa mengintervensi keputusan yang diambil majelis hakim Kasasi
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Baca artikel: Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur, Kejagung: Pelaksanaan Putusan MA