Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan gubernur Papua.
Hal tersebut merupakan salah satu amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK pada hari ini dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Provinsi Papua.
Baca artikel: MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS