Sorry, your country is not allowed to access this content.

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga :

Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Produser: Febry Rachadi
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top