Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyangka menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga :
Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Ronald Tannur dengan Barang Bukti Rp950 Miliar dan 51 Kg Emas
Produser: Febry Rachadi