Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Gregorius Ronald Tannur (32) menuai kekecewaan dan kritikan tajam dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti (29).
Mahkamah Agung (MA) mengaku kecewa dan prihatin atas ditangkapnya tiga oknum hakim PN Surabaya oleh Kejagung yang pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat Komisi Yudisial (KY).
Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan kepada tiga majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau Gregorius Ronald Tannur, terdakwa yang divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, agar tak pergi ke luar negeri. Kejagung bakal berkoordinasi dengan Imigrasi.
Hakim Erintuah Damanik saat ini masih terus memimpin sidang seperti biasa di PN Surabaya meski tengah menjadi sorotan usai memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas.