Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Gregorius Ronald Tannur (32) menuai kekecewaan dan kritikan tajam dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti (29).
Pengacara yang mewakili keluarga korban, Dimas Yemahura menyatakan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap putusan kasasi itu, yang dianggapnya terlalu ringan.
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menurut Dimas, MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald. Ia menilai seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
Baca artikel: Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung