Kejagung menetapkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, Rabu (23/10).
Tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik Heru Hanindyo dan Mangapul, mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Kejagung juga menetapkan pengacara berinisial LR yang diduga sebagai pemberi suap.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung