Anak bos prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Rabu (12/3/2025).
Keduanya bakal duduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial FA (16).
Baca artikel: KPK Geledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang