Terdakwa kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, pada APBD Banten 2011 senilai Rp19 miliar, Ratu Lilis Karyawati (adik tiri Ratu Atut Chosiyah), divonis tujuh tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan majlis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Suharto dalam pesidangan asus tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (15/4/2015).
Disebutkan majelis hakim, Lilis terbukti melanggar pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp6 miliar.