Mantan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan resmi divonis hukuman 4 tahun penjara. Ia divonis dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).Suherlan juga didenda sebesar Rp200 juta dengan pengembalian maksimal selama 2 bulan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman 6 tahun penjara. Suherlan mengaku menyesal atas perbuatannya
Reporter : Bachtiar Rojab
Produser: Reza Ramadhan