Sorry, your country is not allowed to access this content.

Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa, 4 Terdakwa Divonis 4,5 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 divonis dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Adapun, para terdakwa yang dimaksud adalah

1. Nur Setiawan Sidik - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017.

2. Amanna Gappa - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa.

3. Arista Gunawan - Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna

4. Freddy Gondowardojo - Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.

Reporter: Nur Khabibi

Baca Juga: Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top