Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno melarang pengurus Rukun Warga atau RW di Jakarta meminta tunjangan hari raya atau THR, Rano menilai praktik minta THR ke pengusaha yang dilakukan pengurus RW di Jembatan 5 Jakarta Barat adalah perbuatan keliru.
Baca artikel: Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil