Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara. PP tersebut telah ditandatangani pada Rabu 28 April 2021 kemarin.
Kementerian ketenagakerjaan memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 masih dibahas. Pembahasan skema THR melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.