Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko THR 2025 di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia sebagai upaya untuk memastikan pekerja menerima hak tunjangan hari raya (THR)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara. PP tersebut telah ditandatangani pada Rabu 28 April 2021 kemarin.