Sorry, your country is not allowed to access this content.

Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran. Hal ini disapaikan Ida dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Reporter : Reza Ramadhan

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top