Dinilai mal praktik dan rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 7 Tahun 2014.
Baca artikel: Dividen BUMN Naik Rp90 Triliun, Sri Mulyani Revisi Target PNBP 2025