Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha jangan sampai mangkir mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya.
THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. THR sudah harus diterima para pekerja atau buruh pada tanggal 3 April 2023.