Menkeu Sri Mulyani memastikan THR PNS termasuk TNI/Polri dan pensiunan bakal cair mulai 4 April 2022. Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Kontributor: Tim Liputan Sindonews