Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman divonis pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.
Terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.
Reporter: Nur Khabibi