Sorry, your country is not allowed to access this content.

Agus Buntung Resmi Ditahan, Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan berkas tersangka kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung ke Kejaksaan Negeri Mataram. Agus lantas ditahan pihak Kejaksaan.

Baca artikel: Tersangka Pelecehan Agus Buntung Menangis Histeris saat Ditahan Jaksa
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top