Sorry, your country is not allowed to access this content.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Perkara BTS 4G

Komisaris PT Solitech Media Sinergy divonis 12 tahun penjara dalam perkara BTS 4G. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Irman Hermawan di sidang tipikor pada, Kamis (9/11).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika. Hakim juga memberikan denda sebanyak Rp500 juta kepada Irwan. Irwan juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,03 triliun.

Reporter: Danandaya Arya Putra

Produser: Dinda Elita
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top