Sorry, your country is not allowed to access this content.

Korupsi Kasus Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar!

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Reporter: Nur Khabibi

Baca artikel: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top