Mantan Menkominfo Johnny G Plate resmi divonis 15 tahun penjara dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Majelis Hakim juga memvonis politikus Johnny untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. Hakim meyakini, terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu mengacu dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Johnny menjalani sidang vonis bersama-sama dengan terdakwa lain yaitu Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Dinda Elita