Vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Baca artikel: Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara