Sorry, your country is not allowed to access this content.

Eks Ketua PN Surabaya Dapat SGD 63.000 usai Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga menerima SGD 63.000 atausenilai Rp750.219.120 terkait kasus ini. Uang diterima dari Pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

Sementara, SGD 20.000 didapat dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Baca artikel: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top