Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam pemerasan pengunjung DWP, yakni Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.
Baca juga: 2 Polisi Didemosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP