News
Selasa, 02 Februari 2021 - 09:21 WIB
Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online di dunia maya. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria sebagai mucikari inisial OS. OS mempekerjakan 36 anak di bawah umur, sebagai pekerja seks, di Mojokerto.