Polisi menangkap 17 PSK di sebuah kos di Kawasan Serpong, Tangerang. Mereka ditangkap setelah petugas membongkar praktik prostitusi di tempat kos. Polisi juga menangkap 6 pria pelanggan dan 3 orang muncikari.
Sejumlah alat kontrasepsi diamankan sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan, tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu. 3 orang muncikari dijerat tindak pidana perdagangan orang. Sementara, puluhan orang lainnya diserahkan ke dinas sosial.
Kontributor: Nunung Purnomo
#PraktikProstitusi #RumahKos #BSD #Tangerang #PSK #Mucikari