Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan 2 selebgram beserta muncikarinya.
Pembongkaran ini berawal dari penggerebekan sebuah kamar hotel yang diketahui merupakan lokasi prostitusi online.
Dalam penggerebekan, 2 selebgram berinisial DN dan PI usia 23 dan 20 tahun diamankan kepolisian.
Selain itu 2 muncikari berinisial IM dan FI turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Prostitusi online yang melibatkan selebgram ini telah berlangsung selama 4 tahun dengan tarif 2 juta rupiah untuk sekali kencan.
Kontributor: Wahyu Ruslan