Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil membongkar kasus perdagangan anak. 8 pria dan seorang mucikari wanita berhasil diamankan.
Korbannya adalah seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun. Awalnya, kasus berhasil diungkap dari keterangan ayah korban.
Sang ayah mengaku mendapat laporan anaknya hamil. Setelah diusut, ternyata korban dijual oleh mucikari MN (61).
Kepada ayahnya korban mengaku dipaksa melayani 8 pria. Korban dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Kontributor : Armia Jamil