Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online di dunia maya. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria sebagai muncikari inisial OS. OS mempekerjakan 36 anak di bawah umur, sebagai pekerja seks, di Mojokerto. 36 gadis ini merupakan pelajar ditingkat SMP ataupun SMA/SMK. Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak 2 tahun silam.
Tersangka menggunakan gambar kartun untuk menawarkan ke pelanggan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur. Sementara eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik kos-kosan di Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 27 junto pasal 45 tentang ITE serta pasal 296 KUHP.
Reporter : Rahmat Ilyasan
#Pelajar #ProstitusiOnline #Mojokerto #Mucikari