Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jual Gadis di Bawah Umur, Seorang Mucikari Diamankan Unit PPA Polres Konawe

Seorang perempuan warga Kecamatan Unaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polres Konawe. Ia ditangkap karena terlibat kasus perdagangan manusia dan memperkerjakan gadis di bawah umur untuk menjadi PSK.

Aksi bejatnya dilakukan lewat aplikasi pesan singkat , dengan tarif Rp1 juta per sekali kencan. Pelaku mendapatkan bagian Rp100 ribu setiap kali transaksi kencan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah 5 kali menjual korban dengan lokasi penginapan yang berbeda. Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor kepolres konawe karena anaknya tak pulang selama 1 pekan.

Pelaku sempat kabur selama 1 bulan hingga akhirnya dapat dibekuk di tempat persembunyianya di Kab. Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kontributor: Febriyono Tamenk
(sir)
Top