Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang telah beroperasi selama satu tahun di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain meresahkan, pelaku juga sering mengancam nasabah saat melakukan penagihan.
Polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal tersebut di sebuah ruko di kawasan Pluit. Karyawan yang tengah bekerja tak berkutik saat petugas masuk secara tiba-tiba ke ruangan mereka bekerja. Polisi kemudian menginstruksikan pekerja untuk duduk di lantai dan menjauh dari komputer yang sedang online dengan nasabah.
Kantor ini dicurigai menawarkan pinjaman melalui sms secara acak dengan cara mengklik tautan aplikasi smartphone yang terhubung dengan perangkat komputer-komputer di kantor tersebut. ??
Selain tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dalam prakteknya mereka juga mengenakan denda sebesar Rp50 ribu perhari bagi nasabah yang terlambat mengembalikan uang pinjaman. Tak hanya itu, para pelaku juga bisa mengakses data pribadi nasabah melalui aplikasi pinjaman smartphone yang mereka ciptakan serta menebar fitnah dan ancaman kepada nasabah yang telat membayar melalui debt collector.
Jaringan pinjaman online beromset miliaran rupiah perbulan ini tercatat memiliki nasabah lebih dari 100 ribu orang.