Sebanyak 1.836 anak sampai usia 17 tahun di Jakarta ditengarai terlibat judi online (judol). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya literasi pada anak-anak untuk dapat membedakan mana permainan yang mengarah pada ciri-ciri judi online dan mana yang tidak.
Baca Juga:
Transaksi Capai Rp200 Triliun, Mayoritas Korban Judi Online Anak di Bawah Umur