Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online ilegal. Terdakwa saat menagih disertai pengancaman melalui aplikasi pesan Whatsapp. Kasus ini terungkap atas laporan warga yang merasa terancam dengan ulah tersangka.
Polisi menangkap 2 tersangka pria berinisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) di lokasi berbeda. Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. SS sebagai penagih hutang, sementara SW sebagai penerjemah bos pemilik pinjol asal negara asing.
Liputan: Putra Ramadhani Astyawan