Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono berupa hukuman 1,5 tahun penjara. Pria yang biasa disapa Jokdri dinyatakan bersalah atas kasus perusakan dan penghilangan barang bukti.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," ujar Ketua majelis hakim Kartim Haeruddin saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Kartim mengatakan, Joko Driyono terbukti secara sah melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1)ke-2 KUHP. “Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti menggerakkan orang untuk merusak atau menghilangkan atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang diambil dengan menggunakan anak kunci palsu,” tukasnya saat membacakan amar putusan.