Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya karena dugaan impor gula. Penetapan tersangka dinilai tak cukup bukti.
Baca artikel: Habiburokhman Banyak Terima Pertanyaan Apakah Kasus Tom Lembong Kategori Mengkriminalkan Kebijakan