Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya karena dugaan impor gula
Pengacara Tom Lembong mendatangi PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Kedatangannya untuk mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.