JAKARTA - KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukim dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL). Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly berbarengan dengan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan