Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pelaku Penculikan Bocah Motif Jual Organ Tubuh Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Makassar

Adrian (14) terdakwa penculikan berujung pembunuhan divonis 10 tahun penjara. Vonis dijatuhkan PN Makassar lebih berat dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11).

Penculikan berakhir pembunuhan karena pelaku tergiur penjualan organ tubuh. Pelaku lainnya sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan.

Kontributor: Leo Muhammad Nur
(sir)
Top