Polisi menangkap pria berinisial AI (29), preman di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menodong dan membacok pria berinisial ARB (26). AI saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas ulahnya tersebut, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca artikel: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Benhil