Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus investasi bodong binary option, binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan bohong dan pencucian uang.

Selain merugikan 144 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp83 miliar, Indra Kenz dianggap tidak kooperatif serta tidak mengakui sumber keuangannya yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya.

Kontributor : Sukron
(sir)
Top