Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera. Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar yang ditujukan kepada hakim pengadil perkara itu agar Ronald divonis bebas.
Baca artikel: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim